Rabu, 07 Oktober 2015

Tentang Daerahku

MUARA TEWEH - KALIMANTAN TENGAH




SELAMAT DATANG DI BUMI
"IYA MULIK BENGKANG TURAN"


SEJARAH KABUPATEN BARITO UTARA 
Berdasarkan Peraturan Swapraja Tahun 1938, maka pada tanggal 27 Desember 1946 Pemerintah NICA di Banjarmasin membentuk sebuah badan bernama Dayak Besar, dengan wilayah kekuasaan meliputi Kapuas Barito.

Namun, sebenarnya upaya Belanda tersebut tidak lebih sebagai niat busuk untuk menancapkan kembali kuku jajahannya di Indonesia, yakni dengan cara memecah belah negara kesatuan menjadi negara bagian. Tetapi, jiwa dan semangat rakyat Kalimantan yang pada saat itu tetap setiap pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian atas desakan seluruh rakyat, pada tanggal 14 April 1949, maka Dewan Dayak Besar mengeluarkan pernyataan secara resmi “meleburkan diri” kedalam negara Kesatuan RI. Tindakan tegas Dewan Dayak Besar itu kemudian diikuti pula oleh negara-negara bagian lainnya di Kalimantan.

Secara bertahap, dalam upaya menetapkan status secara de facto dan de jure, atas wilayah bekas negara-negara bagian buatan Belanda ke dalam wilayah hukum Pemerintah RI, maka Presiden RI mengeluarkan Surat Keputusan pada tanggal 14 April 1950, No.133/S/9 tentang Penetapan Pengahapusan status Daerah Banjar, Daerah Dayak Besar, Daerah Kalimantan Tenggara sebagai negara bagian RIS, dan langsung masuk kedalam wilayah Pemerintah RI, yang saat itu berkedudukan di Yogyakarta.

Guna menetapkan status dan pembagian wilayah, dari bekas negara-negara bagian tersebut, maka Mendagri RI berdasarkan UU No.22 Tahun 1946, melalui SK pada 29 Juni 1950 No.0.17/15/3, menetapkan daerah-daerah di Kalimantan yang sudah bergabung dalam wilayah RI, yang terbagi atas 5 (lima) wilayah Kabupaten, yaitu :

Kabupaten Banjar berkedudukan di Martapura
Kabupaten Hulu Sungai berkedudukan di Kandangan
Kabupaten Kotabaru berkedudukan di Kotabaru
Kabupaten Barito berkedudukan di Muara Teweh
Kabupaten Kotawaringin Timur berkedudukan di Sampit

Selain 5 (lima) Kabupaten tersebut, Pemerintah RI juga menetapkan wilayah daerah swapraja yaitu Swapraja Kutai, Berau dan Bulungan, yang masing-masing berkedudukan di Samarinda, Berau dan Bulungan. Untuk melaksanakan ketetapan tersebut Gubernur Kalimantan pada tanggal 3 Agustus 1950 mengeluarkan SK No.154/OPB/92/04, yang merupakan dasar bagi daerah untuk melaksanakan SK Mendagri dimaksud. Sejak itu, lahirlah Kabupaten Barito dengan wilayah meliputi kewedanaan Barito Hulu, Barito Tengah dan Kewedanaan Barito Timur yang berkedudukan di Muara Teweh.

Dalam Perkembangan berikutnya, lahirlah UU Darurat No.3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten / Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten/Kota Besar dalam lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan UU Darurat inilah, untuk pertama kalinya diadakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom.

Dalam kontek kembalinya wilayah-wilayah tersebut, kedalam pangkuan negara Kesatuan RI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka melalui SK Mendagri RI pada 27 April 1951 dengan No.115/7/4/28, diangkatkan George Obos sebagai Bupati Kabupaten Barito. Sementara C.Luran akhirnya terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Barito yang pertama.

6 (enam) tahun kemudian lahirlah UU No.27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No.3 Tahun 1953 menjadi UU tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan. Sebagai realisasi dari UU itu, maka pada 1960 Kabupaten Barito dibagi menjadi 2 (dua) Kabupaten, yakni Kabupaten Barito Utara ibukotanya di Muara Teweh dan Kabupaten Barito Selatan ibukotanya di Buntok. Berdasarkan kajian sejarah tersebut, maka ditetapkanlah hari jadi Kabupaten Barito Utara yakni pada tanggal 29 Juni 1950 ditandai dengan keluarnya Keputusan Mendagri No.C.17/15/3 tanggal 29 Juni 1950 tentang Pembentukan Daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Hari jadi Kabupaten Barito Utara tanggal 29 Juni 1950 tersebut disetujui DPRD Kabupaten Barito Utara melalui SK tanggal 9 Nopember 1985 No.55/SK-DPRD/1985 dan Keputusan Bupati Barito Utara tanggal 10 Pebruari 1986 No.74 Tahun 1986. Dengan demikian pada 29 Juni 2005 ini Kabupaten Barito Utara sudah memasuki usia yang ke-55 tahun.

Pada awalnya, wilayah Kabupaten Dati II Barito Utara sebagai daerah otonom membawahi wilayah kabupaten administrasi Murung Raya, dengan ibukotanya di Puruk Cahu. Dalam Struktur Pemerintahan, Kabupaten Administrasi Murung Raya mengkoordinir 5 (lima) Kecamatan yang terletak dibagian utara sungai barito, meliputi Kecamatan Murung, Sumber Barito, Tanah Siang, Laung Tuhup, Permata Intan. Selanjutnya, menyesuaikan dengan keberadaan UU No.5 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, maka sejak tahun 1982 Kabupaten Administrastif Murung Raya diubah statusnya menjadi Kantor Pembantu Bupati Wilayah Murung Raya dengan ibukota tetap di Puruk Cahu. Siiring perkembangan wilayah, khususnya dalam kaitan perkembangan pemerintahan, dan pembangunan, maka wilayah Kabupaten Barito Utara dengan 1 (satu) wilayah Pembantu Bupati dan 11 sebelas Kecamatan, yaitu wilayah Pembantu Bupati yaitu Kecamatan Murung, Laung Tuhup, Tanah Siang, Sumber Barito, Permata Intan, Teweh Tengah, Montallat, Gunung Timang, Lahei, Teweh Timur dan Gunung Purei. Pada saat itu wilayah Kabupaten Barito Utara masih sangat luas, yakni mencakup wilayah seluas 32.000 KM2, terluas ketiga setelah Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kapuas.

Nama–nama Kepala Daerah di Kabupaten Barito Utara, sejak 1951 sampai sekarang, adalah :

1. Georger Obos (1951-1954)
2. Barnstein Baboe (1954-1956)
3. M.Saleh (1956-1956)
4. Sepener Botor (1956-1957)
5. M.Dirham (1958-1959)
6. Samsi Silam (1959-1966)
7. H.Abdul Moehir (1966-1969)
8. Yetro Sinseng (1969-1977)
9. Drs. E.Hosang (1977-1988)
10. Drs. H.A.Dj.Nihin (1988-1998)
11. Ir. H.Badaruddin (1998-2003)
12. Ir. H.Achmad Yuliansyah, MM (2003-2013)
13. H. Nadalsyah (2013-sekarang)




ARTI LAMBANG

(1) Bentuk Lembaga mengambil bentuk PERISAI / JANTUNG.

PERISAI atau TELAWANG atau KALABET merupakan alat untuk mempertahankan diri yang digunakan menahan serangan musuh dengan senjata tajam. Alat Telabang atau Kelabet ini terkenal di seluruh Kalimantan, juga di Barito Utara dalam kesenian Tari Kenyah yaitu semacam tari perang dari Suku Dayak, Kelabet digunakan.

selain bentuk perisai juga bentuk ini dihakekatkan sebagai bentuk JANTUNG, dengan maksud menggambarkan keadaan letak daerah, terletak pada centrum, tengah-tengah pulau Kalimantan. Daerah Barito Utara terletak di Daerah Equator Selatan lebih kurang 0,75 derajat dan sekitar 115 derajat di sebelah Timur Greenwich.

(2) Garis Diagonal

Ini digambarkan dengan meletakkan garis diagonal bentang selendang dari kanan ke kiri bawah, garis diapit oleh warna hijau dan kuning untuk melambangkan bahwa daerah diapit oleh dua buah pegunungan yaitu Pegunungan Schwaner Muller dan Meratus.

Sedang warna yang diambil untuk Lambang Daerah ini adalah merah, hijau, kuning dan hitam.

Merah untuk melambangkan kepahlawanan dan keberanian, kuning melambangkan kesabaran, hijau melambangkan kesuburan dan kemakmuran serta hitam melambangkan keteguhan dan keadilan.

(3) Isi Lambang

Isi lambang seperti diutarakan dalam PENJELASAN UMUM adalah benda-benda yang dapat dinyatakan sebagai milik leluhur diabadikan dalam lambang ini dan menjadi Unsur-unsur Lambang.

Benda-benda yang dimaksud baik ia dinilai dari segi penggunaannya yang mengandung arti sosial ekonomis, historis kultural, maupun segi-segi magis, dilukiskan dengan mengesampingkan hukum-hukum perspektip gambar.

a. Tali Tengang 

Tali ini dibuat dari serabut sejenis akar yang tumbuh atau ditanam, Tali tengang dijadikan tali temali, alat nelayan seperti tali pancing, rengge dan lain-lain yang lambat laun akan musnah dan diganti oleh alat-alat yang lebih modern seperti nilon dan lain sebagainya.

Segi magis tali ini dianggap melambangkan sesuatu yang tidak mudah putus, kokoh, dengan demikian melambangkan juga kebulatan tekad rakyat Barito Utara dalam rangka persatuan nasional.

b. Bintang segi lima

Bintang melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa. Segi lima bintang tersebut melambangkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

c. Rumah (Betang) 

Rumah atau lazimnya disebut Betang tempat kediaman suku dayak di beberapa daerah Kalimantan Tengah termasuk di wilayah Barito Utara, pada zaman dahulu dibuat secara khas dan mempunyai maksud-maksud tertentu. Konstruksinya sedemikian rupa dengan kamar serta ruang yang memungkinkan berpuluh keluarga dapat tinggal dengan rukun dan aman.

Rumah (Betang) dibuat memanjang dengan tiang-tiang yang tinggi dengan satu tangga yang disebut tangga lempang yaitu kayu bulat ditarah menjadi lekuk-lekuk. Dibuat dengan tiang yang tinggi dimaksudkan untuk atau keluarga dari serangan musuh ataupun binatang buas di malam hari. Untuk keperluan itu malam hari tangga lempang ini diangkat ke atas rumah, sehingga tidak bisa dimasuki (oleh musuh) dengan memanjat tiang rumah. Perlambangan rumah (Betang) ini menunjukkan sifat-sifat khas Suku Dayak yaitu kewaspadaan, ketelitian, hati-hati daya upaya mempertahankan keluarga, kerukunan hidup dan persatuan.

Tetapi ia tidak berarti menutup pintu bagi maksud-maksud yang baik sesuatu yang baik malah diterima dengan ramah tamah dengan dada terbuka, dilayani secara bersahabat menunjukan sifat-sifat perdamaian dan persatuan.

d. Perahu (sudur) 

Perahu ini bahannya dibuat dari sebatang pohon yang kuat, dibelah dua kemudian dibentuk menjadi semacam bodi/perahu dengan lambung yang rendah. Kelihatannya sangat surut sehingga menghawatirkan bagi yang tidak pernah naik di dalamnya. Namun sebenarnya bentuk ini adalah praktis, tahan gelombang, praktis untuk melintasi riam-riam dan bila perlu dapat digotong.

Sesuai dengan keadaan geografis daerah Barito Utara yang terdiri dari Sungai Barito dengan anak sungai dan hutan rimbanya maka perahu ini dibuat dari bahan alam yang ada sebagai hasil kultural yang asli, ia juga tentu dari alat tata kehidupan untuk pergi berhuma sebagai alat pengangkutan, alat komunikasi antar desa bahkan ia gunakan oleh pahlawan-pahlawan seperti Panglima Batur dan lain-lainnya dalam kegiatan perjuangan melawan tentara Belanda.

Sebagai alat pengangkutan perahu (sudur) ini pun dapat pula diberi dinding-dinding papan yang kuat (TAMBIT bahasa daerah).

e. Mandau 

Mandau adalah suatu senjata yang diciptakan oleh nenek moyang Suku Dayak di Kalimantan umumnya dan Barito Utara khususnya. Ia dibuat dari besi yang kuat dan baik, dan Suku Dayak mempercayai tingkat-tingkat keampuhan atau kesaktian besi. Dalam hubungan ini terkenallah besi Montallat di antara bahan-bahan untuk membuat senjata ini. Senjata ini digunakan untuk menghadapi musuh, tetapi juga untuk merantas hutan dan bertani.

Para pahlawan dahulu menggunakan Mandau sebagai senjata yang tidak dapat terpisahkan tubuh kemana pun pergi selalu dibawa. Mandau diberi hulu dari tanduk atau kayu yang terpilih dengan ukiran-ukiran, ukiran-ukiran pada hulu mandau ini dapat membedakan tempat asal-usul mandau dibuat, oleh suku mana dan tingkat derajat orang yang memakainya. Hal ini dapat diketahui dari gaya maupun motif ukirannya. Pada hulunya disisipkan pula rambut, semuanya ini untuk menambah keangkeran dan keampuhannya.

Dalam lambang daerah dilambangkan mandau terhunus untuk melambangkan kesiap-siagaan setiap saat menghadapi segala kemungkinan juga melambangkan kesanggupan, kewaspadaan dan dengan penuh keberanian serta keyakinan akan kemenangan-kemenangan yang dicapai, menggambarkan juga dinamika rakyat daerah Barito Utara.

f. Sumpitan (Sipet) 

Sumpitan (sipet) merupakan pula salah satu sejata Suku Dayak di Kalimantan umumnya dan Barito Utara khususnya, sebagai alat untuk berburu maupun menyerang musuh dan melawan segala mara bahaya yang menimpa.

Menurut kepercayaan Suku Dayak bahwa senajata sumpitan (sipet) tidak boleh digunakan untuk membunuh sesama umat manusia. Anak sumpitan diberikan suatu zat racun yang diperoleh dari getah sesuatu akar yang diolah sedemikian rupa lalu lazim disebut Ipu. Karena itu barang siapa terkena ipu maka ia akan mati .

Ipu ditaruh (digosok) pada ujung anak sumpitan. Sebelum digunakan anak sumpitan tersebut disiapkan dalam suatu tempat yang khusus untuk itu yang disebut Telep. Cara melepaskan dengan meniup sekeras mungkin melaui lubang sumpitan yang lurus.

Jarak capai anak sumpitan ini cukup jauh sehingga ia merupakan senjata yang praktis untuk berburu. Nenek moyang Suku Dayak mengharapkan bahwa setiap orang harus jujur, lurus seperti lobang sumpitan sehingga dapatlah tercipta ketulusan dan perdamaian.

g.G o n g

Gong merupakan perlambang alat kekayaan, sebagai alat komunikasi yang vital dan alat seni budaya.

Dikalangan Suku Dayak memiliki beberapa benda yang digunakan di antaranya seperti gong, dianggap sebagai ciri kekayaan.

Disamping itu gong merupakan fungsi tertinggi dalam zaman leluhur rakyat Barito Utara.

Dalam beberapa keadaan tertentu gong mempunyai arti sebagai alat komunikasi. Misalnya pemberitahuan adanya kematian. Gong dibunyikan tiga kali berturut-turut dalam waktu tertentu selama mayat masih belum dimakamkan (gong TITI). Bunyi ini didengar sampai pada kampung-kampung yang jauh sehingga kaum kerabat dari tempat jauh datang untuk menghadiri upacara pemakaman. Sebagai alat komunikasi gong juga dibunyikan untuk pemberitahuan-pemberitahuan, baik adanya bahaya, musuh datang dari luar, kebakaran atau panggilan untuk sesuatu pekerjaan gotong royong.Gong juga mempunyai peranan dalam seni budaya, upacara-upacara seperti “BUKAS”, “TIWAH”, upacara penyambutan tamu-tamu yang dihormati, perkawinan, acara kesenian lain-lainnya.

Dalam hubungan ini gong dilambangkan sebagai perlambang alat kekayaan, kegotong-royongan dan bersifat keriangan. Dengan demikian digambarkan bahwa masyarakat Barito Utara dalam menghadapi tugas-tugas yang berat sekali pun tanpa pamrih akan melaksanakannya dan juga menjunjung tinggi kebudayaan dan kesenian asli, menunjukan kepribadian sendiri atas dasar prinsip-prinsip gotong royong, musyawarah dan mufakat.

h.P a d i

Bahan pangan pokok yang melambangkan kemakmuran. Jumlah 45 butir melambangkan tahun proklamasi kemerdekaan bangsa indonesia.

i.K a p a s 

bahan yang melambangkan kemakmuran rakyat Barito Utara Khususnya. Jumlah kapas 17 biji merupakan tanggal proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

j.Simpul

Tangkai kapas dan tangkai padi disimpulkan oleh simpul sebanyak 26 buah melambangkan tanggal pembentukan Kabupaten Barito Utara, yaitu tanggal 26 Juni 1959.

k.D a u n 

Daun kapas dan daun padi yang berjumlah 6 helai melambangkan bulan pembentukan Kabupaten Barito Utara yaitu bulan 6, Juni.

l.Tulisan

Menunjukkan nama kabupaten dengan “IYA MULIK BENGKANG TURAN” sebagai mottonya, yang artinya PANTANG MENYERAH SEBELUM BERHASIL

VISI-MISI

VISI :
"TERWUJUDNYA PERCEPATAN PEMBANGUNAN DI BERBAGAI BIDANG SERTA PENINGKATAN EKONOMI MASYARAKAT SECARA BERKEADILAN MENUJU KABUPATEN BARITO UTARA YANG LESTARI DAN SEJAHTERA"



MISI :

MENINGKATKAN SISTEM PENYELENGGARAAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN, SERTA PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI YANG MENEMPATKAN SDM APARATUR YANG TEPAT PADA TEMPAT YANG BENAR;

MENINGKATKAN AKSES DAN MUTU LAYANAN PENDIDIKAN, KESEHATAN, PERIJINAN DAN PENYIAPAN LAPANGAN KERJA DALAM RANGKA PENGENTASAN KEMISKINAN;

MEMFOKUSKAN PADA PERCEPATAN PEMBANGUNAN EKONOMI KERAKYATAN, SERTA MENGEMBANGKAN BUMD YANG BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL, MENDORONG LAJU INVESTASI, PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR YANG MEMADAI, SERTA PEMBANGUNAN MEMPERHATIKAN KESERASIAN TATA RUANG;

MENGEMBANGKAN MANAJEMEN PENGELOLAAN POTENSI SUMBER DAYA ALAM (PERTAMBANGAN, KEHUTANAN, PERKEBUNAN DAN PERTANIAN), SERTA POTENSI LAINNYA KE ARAH YANG LEBIH BAIK SECARA TERINTEGRASI DAN LESTARI, DEMI KEPENTINGAN KEMAKMURAN RAKYAT SESUAI SKALA PRIORITAS, BERBASIS ILMU PENGETAHUAN SESUAI TUNTUTAN KEBUTUHAN LOKAL DAN NASIONAL;

MEMANTAPKAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN BERDASARKAN BUDAYA KEARIFAN LOKAL, TOLERANSI KULTURAL, KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA, SUKU, RAS MAUPUN GOLONGAN DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

STRATEGI PEMBANGUNAN

PROFIL SINGKAT DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA

PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
1. Kabupaten Barito Utara merupakan salah satu Kabupaten dari 14 Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah. Secara administratif, terdiri dari 9 (sembilan) kecamatan, 10 kelurahan dan 93 desa.

2. Terletak pada posisi : 114027’3,32” – 115050’47” Bujur Timur dan 0049’ Lintang Utara serta 1027’ Lintang Selatan.

3. Batas Wilayah :
 Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Kutai Barat (Provinsi Kalimantan Timur).

 Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Tabalong (Provinsi Kalimantan Selatan).
 Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat(Provinsi Kalimantan Timur).
 Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Kapuas.

4. Berdasarkan data BPS, luas wilayah Kabupaten Barito Utara: 8.300 km2 (=830.000 ha). Tetapi jika dihitung berdasarkan perhitungan digital atas Peta Lampiran SK Menhut RI nomor 529/Menhut-II/2012 tgl 25 September 2012, luas wilayah Kabupaten Barito Utara seluas 10.169,73 km2 (=1.016.973 Ha).

5. Berdasarkan Registrasi Penduduk per 31 Desember 2013 oleh Disdukcapil Kabupaten Barito Utara, Jumlah penduduk Kabupaten Barito Utara Tahun 2013 : 144.681 jiwa, terdiri dari Laki-laki 76.433 jiwa dan perempuan 68.248 jiwa. Kepadatan penduduk 17,43 jiwa per km2. Jumlah Kepala Keluarga 44.767 KK, rata-rata jumlah anggota keluarga 3,2 jiwa per keluarga. Angka pertumbuhan penduduk 2,07 %. Jumlah penduduk wajib KTP 113.445 jiwa Sementara berdasarkan data BPS Kabupaten Barito Utara, jumlah penduduk Kabupaten Barito Utara tahun 2013 tercatat sejumlah 125.400 jiwa,tahun 2012 sejumlah 124.300 jiwa, dengan pertumbuhan penduduk tahun 2013 (0,88 %), tahun 2012 (0,97 %). Kepadatan penduduk rata-rata 15 Jiwa per km2. Sex ratio (L/P) 108 %.

6. Dari 93 Desa dan 10 Kelurahan se Kabupaten Barito Utara, masih terdapat 14 desa tertinggal dan 89 desa/kelurahan maju (SK Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/78/2013 tanggal 13 Pebruari 2013). Kondisi ini lebih baik dari kondisi pada tahun 2011 dimana masih terdapat 41 desa/kelurahan tertinggal dan 62 desa/kelurahan maju (Update data Podes-2008) serta kondisi pada tahun 2008 dimana masih terdapat 53 desa/kelurahan tertinggal dan 40 desa/kelurahan maju (Data Podes-2008).

7. Komposisi penduduk menurut agama terdiri dari Agama Islam 101.848 jiwa (70 %), Hindu/Kaharingan 17.612 jiwa (12 %), Kristen Protestan 16.289 jiwa (11 %), Katholik 8.647 jiwa (6 %), Budha 51 jiwa, Konghutchu 21 jiwa dan Aliran Kepercayaan 213 jiwa(1 %) (Data Disdukcapil Kab. Barito Utara, 31 Desember 2013).

8. Profesi/Pekerjaan Kepala Keluarga Tahun 2013. Dari sejumlah 44.761 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Barito Utara (Berusia di atas 15 Tahun), terbesar bekerja sebagai Petani/Pekebun sejumlah 18.278 KK (40,8 %), kemudian sebagai Karyawan Swasta sejumlah 6.756 KK (15,1 %), Wiraswasta : 5.045 KK (11,3 %), Pegawai Negeri Sipil : 2.889 KK (6,5 %), Buruh Tani/Perkebunan : 1.930 KK (4,3 %), Mengurus Rumah Tangga : 1.198 KK (2,7 %), Pedagang : 1.133 KK (2,5 %), Buruh Harian Lepas : 967 KK (2,2 %), Belum/Tidak Bekerja : 956 KK (2,1 %) dan Pensiunan : 677 KK (1,5 %).

9. Nilai Indeks Pembangunan Manusia(IPM) Tahun 2013 (76,13) meningkat dibanding IPM tahun 2012 (75,97), tahun 2011 (75,50), tahun 2010 (75,15), tahun 2009 (74,85),tahun 2008 (74,57), tahun 2007 (74,12), tahun 2006 (73,94), tahun 2005 (72,09) dan tahun 2004 (72,56). IPM Kabupaten Barito Utara menduduki peringkat ke-2 dari 14 Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah. Reduksi Shortfall IPM Kabupaten Barito Utara Tahun 2013 sebesar 0,68 dan tahun 2012 sebesar 1,92 (Data BPS Kabupaten Barito Utara).

10.Komponen IPM terdiri dari : Angka Harapan Hidup, Angka Melek Huruf, Rata-rata Lama Sekolah dan Pengeluaran Perkapita. Angka Harapan Hidup di Kabupaten Barito Utara Tahun 2013 (72,39 tahun), tahun2012 (72,36 tahun), tahun 2011 (72,20 tahun), tahun 2010 (72,04). Angka Melek Huruf Tahun 2013 (98,72 %), tahun 2012 (98,71 %), tahun 2011 (98,24 %), tahun 2010 (98,20 %). Rata-rata Lama Sekolah Tahun 2013 (8,41 %), tahun 2012 (8,40 tahun), tahun 2011 (8,39 tahun), tahun 2010 (8,38 tahun). Pengeluaran perkapita tahun 2013 (Rp.640.840,-), tahun 2012 (Rp.639.090,-), tahun 2011 (Rp.635.630,-) dan tahun 2010 (Rp. 632.410,-). Data BPS Kabupaten Barito Utara, September 2014.

11.Indikator bidang pendidikan Tahun 2013/ 2014 di Kabupaten Barito Utara menunjukkan Angka Partisipasi Pendidikan pada Sekolah Dasar (SD/MI/Paket A) dimana APK (124,64 %) dan APM (99,08 %). Pada Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs/Paket B) tercatat APK (86,97 %) dan APM (73,19 %), sedangkan pada Sekolah Menengah Atas (SMA/MA/SMK/Paket C) tercatat APK (81,67 %) dan APM (76,05 %). (Data Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, 1 September 2014).

12.Tingkat pendidikan masyarakat Kabupaten Barito Utara Tahun 2013 : Strata III (2 org), Strata II (255 org = 0,19 %), Strata I/Diploma IV (4.123 org = 3,06 %), Akademi/Diploma III (1.727 org = 1,28 %), Diploma I/II (1.448 org = 1,08 %), SLTA/Sederajat (24.851 org = 18,46 %), SLTP/Sederajat (25.597 org = 19,01 %), Tamat SD/Sederajat (39.808 org = 29,57 %), Belum Tamat SD/Sederajat (25.215 org = 18,73 %), Tidak/Belum Sekolah (11.596 org = 8,61 %). Data Registrasi SIAK Tahun 2013 (Diolah) Disdukcapil Kabupaten Barito Utara, 31 Desember 2013.

13.Indikator bidang kesehatan di Kabupaten Barito Utara Tahun 2013 tercatat Angka harapan hidup (72,39 tahun), tahun 2012 (72,36). Angka Kematian Bayi (AKB) tahun 2013 tercatat 13 kasus kematian, tahun 2012 (15 kasus). Angka Kematian Ibu (AKI) tahun 2013 tercatat 3 kasus demikian pula tahun 2012 terdapat 3 kasus kematian ibu. Persalinan oleh tenaga kesehatan tahun 2012 (88,88 %).Persentase rumah tangga ber-PHBS tahun 2013 tercatat 62,32 %, meningkat dibandingkan tahun 2012 (49,76%), tahun 2011 (69,01 %), dan tahun 2010 (52,16 %). Cakupan penggunaan air bersih (keluarga dengan sumber air minum terlindung) tahun 2013 tercatat 15.140 keluarga (62,6 %). Cakupan penggunaan jamban keluarga sehat tahun 2013 sebanyak 13.540 keluarga (85,9 %). Cakupan penggunaan SPAL (Saluran Pembuangan Air Limbah) Sehat tahun 2013 tercatat sejumlah 5.334 keluarga (68,7 %). (Data Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Tahun 2013).

14.Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten Barito Utara Tahun 2012 (75,42), tahun 2011 (74,91) dan tahun 2010 (74,55). Angka IPG Kabupaten Barito Utara tersebut menduduki peringkat satu dari 14 Kabupaten/Kota se Kalteng. (Data BPS Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun 2014).

15.Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kabupaten Barito Utara Tahun 2012 sebesar 78,91. Angka IDG Kabupaten Barito Utara tersebut menduduki peringkat 2 tertinggi se Kalimantan Tengah. IDG untuk mengukur ketimpangan gender dalam partisipasi ekonomi, politik dan pengambilan keputusan. (Data BPS Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun 2014).

16.Tingkat Kemiskinan (persentase penduduk miskin) di Kabupaten Barito Utara Tahun 2013 sebesar 5,98 % menurun dibanding 2012 (6,11 %), tahun 2011 (6,33 %), tahun 2010 (6,34%), tahun 2009 (6,43 %) dan tahun 2008 (7,56 %). Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Barito Utara tahun 2013 sejumlah 7.500 jiwa menurun dibanding tahun 2012 sejumlah 7.600 jiwa, tahun 2011 (7.860 jiwa), tahun 2010 (8.700 jiwa) dan tahun 2009 (8.680 jiwa). Garis Kemiskinan di Kabupaten Barito Utara tahun 2013 sebesar Rp.355.065,- perkapita perbulan, mengalami peningkatan dibanding tahun 2012 sebesar Rp 317.497,- perkapita perbulan, tahun 2011 (Rp 281.756,-), tahun 2010 (Rp.267.603,-) dan tahun 2009 (Rp. 232.267,-). (Data BPS Kabupaten Barito Utara dan BPS Provinsi Kalimantan Tengah).

17.Indikator ketenagakerjaan di Kabupaten Barito Utara Tahun 2013 menunjukan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Barito Utara Tahun 2013 sebesar 3,01 % berada dibawah TPT Provinsi Kalimantan Tengah 3,09 %. Angka partisipasi angkatan kerja sebesar 0,04 % dan jumlah pekerja di sektor informal sebesar 50,5 %. (Data BPS Provinsi Kalimantan Tengah).

18.Indikator bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2013 menunjukan bahwa dari jumlah penduduk Kabupaten Barito Utara Tahun 2013 (Posisi 31 Desember 2013) sebanyak 144.681 jiwa, terdiri dari : Laki-laki 76.433 jiwa, Perempuan 68.248 jiwa. Jumlah Kepala keluarga (KK) 144.761 KK, jumlah keluarga : 48.137 keluarga, yang telah memiliki Kartu Keluarga SIAK 35.250 KK (73 %) dan yang belum memiliki Kartu Keluarga SIAK sejumlah 12.887 KK (23 %). Jumlah penduduk Wajib KTP 113.445 Jiwa, telah melakukan Perekaman KTP Elektronik 76.486 jiwa, KTP yang sudah diserahkan 64.232 KTP Elektronik. Jumlah penduduk yang telah mempunyai Akta Kelahiran 40.974 orang dan belum punya Akta Kelahiran sebanyak 103.361 orang. Jumlah penduduk yang telah punya Akta Perkawinan sebanyak 7.508 orang dan yang belum punya Akta Perkawinan sebanyak 53.696 orang. Jumlah penduduk yang punya Akta Perceraian 18 orang dan yang belum punya Akta Perceraian sebanyak 4.425 orang. Sumber : Data Registrasi SIAK Tahun 2013 (Diolah) DISDUKCAPIL Kabupaten Barito Utara.

19. Berdasarkan data BPS Kabupaten Barito Utara, Tahun 2014, Laju Pertumbuhan Ekonomi Sektoral Tahun 2013 sebesar 7,13 % meningkat dibanding tahun 2012 (6,52 %), tahun 2011 (6,35%), tahun 2010 (5,80%).

20.Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)-Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) Tahun 2013 (Rp 1.296.305.100.000,-), dengan pertumbuhan (7,13 %), sedangkan PDRB-Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Tahun 2013 (Rp. 3.334.048.810.000,-) dengan pertumbuhan (11,42 %). (Data BPS Kabupaten Barito Utara, Tahun 2014).

21.PDRB Perkapita-ADHK Tahun 2013 (Rp 10.472.569,-) meningkat sebesar 6,98 % dibandingkan Tahun 2012 (Rp 9.788.860,-). Sedangkan PDRB Perkapita-ADHB Tahun 2013 (Rp 26.935.061,-) meningkat sebesar 11,26 % dibandingkan Tahun 2012 (Rp 24.208.781,-). Kontribusi PDRB Kabupaten Barito Utara terhadap PDRB Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2012 sebesar 5,90 % mengalami penurunan dibanding tahun 2011 (6,04 %), tahun 2010 ( 6,04 %), tahun 2009 (6,12 %) dan tahun 2008 (6,13 %). (Data BPS Kabupaten Barito Utara, Tahun 2014).

22.Peranan/Struktur Ekonomi Sektoral dalam PDRB Kabupaten Barito Utara Tahun 2013 didominasi oleh sektor Pertambangan dan Penggalian (23,58 %), sektor Pertanian (22,13 %), sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran (17,41 %), sektor Jasa-jasa (11,33 %), sektor Pengangkutan dan Komunikasi (8,35 %) serta sektor Listrik, Gas dan Air Bersih (7,41 %). (Data BPS Kabupaten Barito Utara, Tahun 2014).

23.Berdasarkan data Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara (Posisi 15 September 2014), Sumber Daya Batubara di Kabupaten Barito Utara (Tereka 1.093.536.508,21 ton, Terunjuk 596.853.825,61 ton dan Terukur 519.131.655,25 ton). Data Cadangan Batubara (Terkira 409.374.514,97 ton dan Terbukti 442.832.095,55 ton). Kalori 4.656 – 8.415 Kcal/kg, Sulfur (0,11 – 5,07) %dan Ash Content (1,40 – 13,00) %. Jumlah Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 231 buah (seluas 665.072 Ha), terdiri dari : IUP Operasi Produksi 87 buah (seluas 271.343 Ha) dan IUP Eksplorasi 144 buah (seluas 393.729 Ha). PKP2B sebanyak 4 buah (seluas 87.116,5 Ha). Jumlah luas IUP dan PKP2B adalah 752.188,5 Ha. Jumlah produksi batubara di Kabupaten Barito Utara tahun 2013 sebanyak 5.325.350 metrik ton (hasil penjualan 16 perusahaan pemegang IUP), tahun 2012 sebanyak 3.919.386 metrik ton (hasil penjualan 17 pemegang IUP), tahun 2011 total produksi 2.405.579 metrik ton (16 pemegang IUP), tahun 2010 sebanyak 2.036.893 metrik ton (14 pemegang IUP), tahun 2009 sebanyak 1.146.794 metrik ton (14 pemegang IUP).

24.Berdasarkan data Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara (Posisi 15 September 2014), Potensi Sumber Gas Bumi di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara dengan volume gas sekitar 30 MMSCFD (Million Standard Cubic Feet per Day) setara dengan 127,5 MW. Kegiatan eksplorasi gas dilakukan oleh PT Salamander Energy (Bangkanai) Ltd yang akan mengelola kemudian menjual gas bumi tersebut kurang lebih 20 MMSCFD kepada PLN. Selanjutnya PLN akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di lapangan Bangkanai (Mine mouth). *BUMN atau Perusahaan Daerah akan bermitra dengan Perusahaan Kilang gas untuk mengelola/mengelola gas CNG(Comprused Natural Gas) yang akan dijual kepada PLN sebagai bahan bakar gas untuk pembangkit Tenaga Listrik dan lain-lain.

25.Rasio Elektrifikasi Kabupaten Barito Utara posisi bulan Juli tahun 2014 (64,37 %). Dari 93 desa dan 10 kelurahan di Kabupten Barito Utara, yang sudah berlistrik 68 desa/kelurahan dan yang belum berlistrik 35 desa. Dari 68 desa/kelurahan yang sudah berlistrik (terdiri dari 40 desa/kel berlistrik PLN dan 28 desa berlistrik Non PLN). Dari total jumlah 51.885 Rumah Tangga (RT)/Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Barito Utara terdapat 33.399 RT/KK yang sudah berlistrik (PLN: 30.772 RT/KK dan Non PLN : 2.627 RT/KK) serta 18.486 RT/KK yang belum berlistrik (Data Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara tgl 6 Agustus 2014).

26.Dalam pembangunan infrastruktur, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara telah banyak melakukan pembangunan dan peningkatan jalan dan jembatan. Di Kabupaten Barito telah dibangun jalan kabupaten sepanjang 625,74 km, jalan provinsi sepanjang 10,58 km dan jalan nasional sepanjang 264 km. Berdasarkan SK Bupati Barito Utara nomor : 188.45/736/2013 tanggal 12 Desember 2013 total jumlah panjang Jalan Kabupaten 625,74 km, terdiri dari 111 ruas Jalan Kabupaten sepanjang 397,04 km dan 16 ruas Jaringan Jalan Strategis (JJS) sepanjang 228,7 km. Kabupaten Barito Utara memiliki Jalan Aspal sepanjang 262,16 km, Jalan Perkerasan/ kerikil 88,99 km dan Jalan Tanah 266,79 km.

27.Pembangunan jembatan sebagai sarana dan prasarana penghubung antara desa/kelurahan ke kecamatan dan ke ibukota Kabupaten Barito Utara sampai dengan tahun 2012 tercatat 135 buah jembatan dengan total panjang 3.289 meter, terdiri dari :
a. Jembatan permanen rangka baja, sebanyak 3 buah dengan total panjang 220 meter.
b. Jembatan semi permanen rangka baja, sebanyak 3 buah dengan total panjang 150 meter.
c. Jembatan gantung, sebanyak 7 buah dengan total panjang 972 meter.
d. Jembatan beton balok T/Girder, sebanyak 37 buah, dengan total panjang 899 meter.
e. Jembatan kayu ulin, sebanyak 85 buah, dengan total panjang 1.048 meter.

28.Di dalam Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Kabupaten Barito Utara Tahun Anggaran 2014, dialokasikan total Belanja APBD 2014 sebesar Rp. 789.496.517.658,- terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 375.723.432.774,- dan Belanja Langsung Rp. 413.773.084.884,-. Didalam Belanja Tidak Langsung terdapat Belanja Pegawai Rp 314.338.920.818,-, Belanja Hibah Rp 24.760.000.000,-, Belanja Bantuan Keuangan kpd Prov/Kab/Kota dan Pemerintahan Desa sebesar Rp. 31.950.411.956,- dan lain-lain. Di dalam Belanja Langsung, terdapat Belanja Pegawai Rp 35.313.261.614,-, Belanja Barang dan Jasa Rp. 158.656.465.353,30 dan Belanja Modal Rp 219.803.357.916,70.

29.Total Pendapatan dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 756.866.714.472,73 terdiri dari : Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 35.000.000.000,-, Dana Perimbangan Rp. 680.045.062.894,- dan Lain-lain. Pendapatan Daerah Yang Sah Rp 41.821.651.578,73. Komponen penting dari Dana Perimbangan, terdiri dari: Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Rp. 124.549.381.894,-, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp. 514.638.471.000,- dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 40.857.210.000,-

30.Defisit APBD Murni TA. 2014 sebesar Rp 32.629.803.185,27.-

31.Pembiayaan Daerah pada APBD Murni TA. 2014, meliputi : Penerimaan Pembiayaan Daerah (Terdiri dari SILPA) Rp 117.322.172.637,27 dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah ( Terdiri dari Penyertaan modal/investasi Pemda) Rp 7.366.000.000,- sehingga total Pembiayaan Netto sebesar Rp. 109.956.172.637,27 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp. 77.326.369.452,-.

32.APBD Murni TA. 2014 pada :
a. Disdik Rp 223.531.388.696,- (BL : Rp 60.416.879.641,- dan BTL : Rp. 163.114.509.055,-).
b. Dinas PU Rp 143.134.387.550,- (BL : Rp 135.421.993.506,- dan BTL : Rp. 7.712.394.044,-).
c. Sekretariat Daerah Rp 52.190.556.056,- (BL : Rp 43.639.591.000,- dan BTL : Rp 8.550.965.056,-
d. RSUD Muara Teweh Rp 32.137.286.112,-(BL : Rp 19.584.665.399,- dan BTL : Rp 12.552.620.713,-).
e. Distankannak Rp 32.016.842.508,- (BL : Rp 22.847.758.085,- dan BTL : Rp 9.169.084.423,-).
f. Dishutbun Rp 31.313.918.041,- (BL : Rp 20.599.836.500,- dan BTL : Rp. 10.714.081.541,-).
g. DPPKA (Murni Anggaran SKPD DPPKA) Rp 17.851.139.351,- (BL : Rp. 7.629.752.280,-dan BTL : Rp. 10.221.387.071,-
h. DPPKA (Mengelola Bansos, hibah dll) dalam bentuk BL : Rp. 61.384.511.956,-.
i. Bappeda Rp 7.748.110.485,- (BL : Rp 4.901.722.711,- dan BTL : Rp. 2.846.387.774,-).

33.Dana Alokasi Umum (DAU) TA. 2014 Murni Rp 514.638.471.000,- dan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2014 Murni Rp 40.857.210.000,-

34.Berdasarkan hasil evaluasi terhadap Rata-rata Pertumbuhan Pendapatan APBD Kabupaten Barito Utara TA. 2009-2012 disimpulkan bahwa Rata-rata Pertumbuhan Pendapatan Daerah sebesar 13 % per tahun. Rata-rata Pertumbuhan PAD (13,68 %), Pendapatan Transver (13,26 %), Lain-lain Pendapatan Yang Sah (18,80 %). Rata-rata pertumbuhan Dana Perimbangan sebesar 11 % per tahun.

35.Dana APBN (TP + UB) TA. 2014 di Kabupaten Barito Utara sejumlah Rp. 18.386.148.000,- terdiri dari Dana Tugas Pembantuan (TP) sebesar Rp. 6.893.803.000,-dan Dana Urusan Bersama (UB) Rp. 11.492.345.000,-.Satker Dinas Kesehatan mengelola 2 DIPA-TP (Rp 2.480.470.000,-), Satker Distankannak 1 DIPA-TP (Rp 2.886.790.000,-) Satker Dissosnakertrans 2 DIPA-TP (Rp 948.043.000,-), Satker Kantor Ketahanan Pangan 1 DIPA-TP (Rp 578.500.000,-) dan Satker BPMD mengelola 2 DIPA-UB (Rp. 11.492.345.000,-).

36.Peruntukan Ruang Kabupaten Barito Utara Tahun 2011-2031 (Berdasarkan Raperda RTRW Kabupaten Barito Utara Tahun 2011-2031 yang mengacu kepada SK Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.529/Menhut- II/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan serta Wilayah Tertentu yang Ditunjuk sebagai Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Tengah), terdiri dari:

a. Kawasan Hutan, seluas 889.331,98 Ha (87,45 %), meliputi :
1) Kawasan Lindung, seluas 72.630,98 Ha (7,14 %).
2) Kawasan Budidaya Kehutanan, seluas 816.701 Ha (80,31 %).

b. Kawasan Budidaya Non Kehutanan/ Areal Penggunaan Lainnya (APL) seluas 127.641,55 Ha (12,55 %). Jumlah Peruntukan 

Ruang (36.a + 36.b) = 1.016.973,53 Ha.
37. Holding Zone (Kegiatan Diluar Kehutanan Yang Masuk Kawasan Hutan), seluas 840.668,73 Ha (82,66 %).



38.Kawasan Hutan Lindung (72.630,98 Ha) terdiri dari :
a. Kawasan Perairan dan daerah Sempadan (DS) seluas 27.663,30 Ha (2,72%).
b. Cagar Alam (CA) Pararawen seluas 5.927,76 Ha (0,58 %).
c. Hutan Lindung (HL) seluas 39.039,92 Ha (3,84 %).

39.Kawasan Budidaya Kehutanan (816.710,00 Ha) terdiri dari :
a. Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 271.670,38 Ha (26,72 %)
b. Hutan Produksi (HP) seluas 308.874,57 Ha (30,38 %)
c. Hutan Produksi dapat Dikonversi (HPK) seluas 236.156,05 Ha (23,23 %).

40.Kawasan Budidaya Non Kehutanan(217.447,55 Ha)terdiri dari :
a. Pertanian Tanaman Pangan seluas 3.569,12 Ha (0,35 %)
b. Cadangan Lahan Pertanian seluas 19.007,15 Ha (1,87 %)
c. Perkebunan dan Hortikultura seluas 22.225,90 Ha (2,19 %)
d. Permukiman Perkotaan seluas 4.216,43 Ha (0,41 %) 
e. Permukiman Perdesaan seluas 18.740,78 Ha (1,84 %)
f. Arael Transmigrasi seluas 13.156,88 Ha (1,29 %)
g. Pertambangan Migas seluas 2.624,56 Ha (0,26 %)
h. Pertambangan Batubara Operasi Produksi seluas 19.234,35 Ha (1,89 %)
i. Pertambangan Batubara Eksplorasi seluas 23.768,90 Ha (2,34 %)
j. Kawasan Industri seluas 162,14 Ha (0,02 %)
k. Peruntukan Pariwisata seluas 203,40 Ha seluas (0,02 %)
i. Kawasan Peruntukan Lainnya seluas 537,94 Ha seluas (0,05%).

41. Kegiatan diluar Kehutanan yang Masuk Kawasan Hutan (Holding Zone) 851.695,61 Ha
a. Pertanian Tanaman Pangan seluas 4.055,81 Ha (0,40 %)
b. Cadangan Lahan Pertanian seluas 19.267,64 Ha (1,89 %)
c. Perkebunan dan Holtikultura seluas 123.434,34 Ha (12,14 %)
d. Permukiman Perkotaan seluas 783,89 Ha (0,08 %)
e. Permukiman Perdesaan seluas 13.240,21 Ha (1,30 %)
f. Arael Transmigrasi seluas 26.781,26 Ha (2,63 %)
g. Pertambangan Migas seluas 16.393,93 Ha (1,61 %)
h. Pertambangan Batubara Operasi Produksi seluas 266.988,69 Ha (26,26 %)
i. Pertambangan Batubara PKP2B seluas 48.339,62 Ha (4,75 %)
j. Kawasan Industri seluas 806,90 Ha (0,08 %)
k. Peruntukan Pariwisata seluas 296,60 Ha seluas (0.03 %).

42. Administrasi Wilayah Kecamatan dan Desa

43. Iklim dan Curah Hujan (Tahun 1985-2013).

1. Berdasarkan data iklim dari Stasiun Meteorologi Beringin Muara Teweh untuk tahun 1985-2013, wilayah Kabupaten Barito Utara termasuk beriklim tropis yang lembab dan panas, dipengaruhi 2 musim : hujan dan kemarau. Suhu udara rata-rata harian 26,70C, minimum 230C dan maksimum 31,90C, minimum Abs 16,70C dan maksimum Abs 36,20C. Kelembaban nisbi (RH) rata-rata 85%.

2. Rata-rata curah hujan tahunan (1984-2013) : 3.063 mm per tahun. Tahun 2013, curah hujan tertinggi pada bulan Pebruari (610 mm) dan terendah pada bulan Agustus (87 mm). Rata-rata CH per bulan 280mm dan rata-rata CH harian 9 mm.

3. Pada tahun 2011 curah hujan tahunan terendah terjadi pada bulan Agustusyaitu 47,1 mm dan tertinggi pada bulan Desember dengan curah hujan 338,4 mm dengan rata-rata setiap bulannya adalah 216,9 mm dan rata-rata curah hujan hariannya 17 mm.

4. Data jumlah bulan basah (>100 mm/bulan) yang lebih banyak daripada bulan kering (<60 mm/bulan), sehingga termasuk tipe C (menurut Schmidt–Ferguson).

44. Transportasi Udara

Untuk Transportasi Udara, Kabupaten Barito Utara memiliki Bandar Udara Beringin, terletak di Jalan Pendreh Muara Teweh. Bandara ini memiliki landasan pacu (run way) dengan panjang 900 meter dan lebar 23 meter, landasan penghubung (taxi way) 112,5 meter x 15 meter dan Apron (landas parkir) dengan panjang 74,1 meter dengan lebar 40 meter. Kapasitas Bandara Beringin Muara Teweh saat ini hanya mampu didarati pesawat jenis Caravan dan Cassa CN 212 yang melayani maskapai dengan jadwal penerbangan sebagai berikut :

1.Maskapai Susi Air dengan jenis pesawat C-208-B/12 seat dengan penerbangan setiap hari dan 7 kali per minggu (hari Senin s/d Minggu) dengan kapasitas penumpang pesawat 12 orang (6 seat x 2). Rute penerbangan: Banjarmasin - Muara Teweh – Balikpapan (PP) reguler. Lama penerbangan Banjarmasin – Muara Teweh 65 menit dan sebaliknya.

2. Maskapai Susi Air dengan jenis pesawat C-208-B/12 seat dengan penerbangan 3 kali per minggu (hari Selasa, Kamis dan Sabtu) dengan kapasitas penumpang pesawat 12 orang (6 seat x 2). Rute penerbangan: Palangka Raya - Muara Teweh (PP) reguler subsidi. Lama penerbangan Palangka Raya – Muara Teweh 50 menit dan sebaliknya.

3. Maskapai Pelita Air Service dengan jenis pesawat (PAS)/BO 105 melakukan penerbangan 1 kali per minggu dengan rute: Balikpapan – Muara Teweh (PP) carter via Perusahaan.

4. Maskapai Havilifh dengan jenis pesawat ... melakukan penerbangan 2 kali per minggu dengan rute: Balikpapan – Muara Teweh (PP) carter via Perusahaan.

45. Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara dan Ditjen Perhubungan Udara saat ini juga sedang membangun Bandar Udara Baru di Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan yang bertaraf nasional. Studi kelayakannya pada tahun 2006 dan pembangunan secara bertahap dimulai sejak tahun 2007. Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara telah melakukan pembebasan lahan seluas 180 Ha dan sudah direalisasikan pembangunan fisik tahap I sebagai berikut:

a. Pembangunan Run Way panjang 1400m (tahap I) lebar 30 m.
b. Pembangunan Run way strip (2.090 x 150 m).
c. Pembangunan Taxi way (187,5 x 18 m), Apron 80 x 110 m. d. Pembangunan Box Culvert dan saluran drainase.
e. Pembangunan baru jalan ke Bandara Baru Trinsing (2100m x 50 m)
f. Penambahan Pagar Keliling dengan Kawat Berduri sepanjang (1.400 M dan lebar 30 M) , meliputi : pekerjaan Land Clearing, (tebas tebang/lahan) , Pekerjaan Gusur Timbun, pekerjaan pembentukan bahu landasan (Soulder).
g. Pekerjaan pembangunan Taxi way, Apron, Turning Area dan Pembuatan Drainase/saluran galian Tanah.
h. Pekerjaan Overlay Landas Pacu, Taxi way, Apron Turning Area dengan Atb T=5 CM Cutting Tanah Area RESA, Run way Strif dan Normalisasi saluran Galian Tanah Kiri dan Kanan un way).
i. Pekerjaaan Pelapisan Landas Pacu, Taxi way, Apron Turning Area dan Marking.
j. Pekerjaan Pembuatan saluran Tertutup menggunakan pasangan batu. k. Pembuatan Sumur Bor, Reservoir Bor, Pompa Distribusi Menara Air.
l. Pekerjaan Pembangunan Gedung Terminal
m. Pekerjaan Pembuatan Halaman Parkir
n. Pekerjaan Pembangunan gedung Administrasi/Kantor. o. Pekerjaan Pembangunan Gedung PKP-PK/Pemadam.
p. Pekerjaan Pembangunan gedung PH (Power House)Genset.
q. Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Operasional Type 72 (Kopel) 2 pintu. r. Pekerjaan Jalan PKP-PK.
46. Data Jumlah Penduduk Berdasarkan data BPS Kabupaten Barito Utara, jumlah penduduk Kabupaten Barito Utara tahun 2013 sejumlah 125.400 jiwa meningkat dibanding tahun 2012 (123.781 jiwa), tahun 2011 (123.610 jiwa) dan tahun 2010 (121.573 jiwa). Pertumbuhan penduduk tahun 2013 (0,88 %), tahun 2012 (0,97 %), tahun 2011 (0,97 %) dan tahun 2010 (minus 0,72 %). Kepadatan penduduk sejak tahun 2010-2014 tetap sama yaitu 15 jiwa per kilometer persegi. Sex ratio (L/P) tahun 2010-2013 juga tetap sama yaitu sebesar 108 % setiap tahunnya

E. Data PNS/ASN dan Pejabat Pemda Kab. Barito Utara (Data Daftar Gaji bulan Juli 2014 ; DPPKA Kabupaten Barito Utara)

1. PNS/ASN Daerah Kabupaten Barito Utara Jumlah PNS/ASN Daerah lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara (posisi bulan Juli 2014), tercatat sebanyak 4.644 PNS, terdiri dari PNS Golongan IV (1.157 PNS), Golongan III (2.270 PNS), Golongan II (1.131 PNS) dan Golongan I (86 PNS).

2. Pejabat Eselon (II, III, IV) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara tercatat jumlah Pejabat Eselon II, III, dan IV sebanyak 729 Pejabat, terdiri dari Pejabat Eselon II.A ( 1 orang), II.B (29 Orang), III.A (47 Orang), III. B (97Orang), IV.A (513 Orang), IV.B (19 Orang), dan V (23 Orang).

3. PNS lingkup Dinas Pendidikan PNS lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara meliputi PNS pada Dinas Pendidikan Kab. Barito Utara, UPT-UPT Diknas, Sekolah-sekolah (TK, SD, SLTP, SLTA) se-Kabupaten Barito Utara sebanyak 2.444 PNS, terdiri dari PNS Golongan IV (1.001 PNS), Golongan III (1.136 PNS), Golongan II (295PNS) dan Golongan I (12 PNS).



4. PNS lingkup Dinas Kesehatan PNS lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara meliputi PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara dan Puskesmas-Puskesmas se- Kabupaten Barito Utara dengan jumlah PNS sebanyak 481 PNS, terdiri dari PNS Golongan IV (6 PNS), Golongan III (214 PNS), Golongan II (261 PNS) dan Golongan I (tidak ada).

5. PNS lingkup Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan PNS lingkup BKBPP Kabupaten Barito Utara meliputi PNS pada BKBPP Kabupaten Barito Utara beserta UPT-UPT nya tercatat sejumlah 43 PNS, terdiri dari PNS Golongan IV (5 PNS), Golongan III (33 PNS), Golongan II (5 PNS) dan Golongan I (tidak ada).

6. PNS lingkup Dinas Kehutanan dan Perkebunan PNS lingkup DISHUTBUN Kabupaten Barito Utara seluruhnya berjumlah 166 PNS, terdiri dari PNS Golongan IV (8 PNS), Golongan III (102 PNS), Golongan II (53 PNS) dan Golongan I (3).

7. PNS lingkup Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Jumlah PNS lingkup DISTANKANNAK Kabupaten Barito Utara tercatat sebanyak 154 PNS, terdiri dari Golongan IV (13 PNS), Golongan III (69 PNS), Golongan II (59 PNS) dan Golongan I (13 PNS).

8. PNS lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Daerah PNS lingkup BAPPEDA Kabupaten Barito Utara berjumlah 37PNS, terdiri dari Golongan IV (7 PNS), Golongan III (20PNS), Golongan II (10 PNS) dan Golongan I ( Tidak ada).

9. PNS lingkup Rumah Sakit Umum Daerah PNS lingkup RSUD Muara Teweh berjumlah 167 PNS, terdiri dari PNS Golongan IV (5 PNS), Golongan III (84 PNS), Golongan II (74 PNS) dan Golongan I (4 PNS).

10. PNS lingkup Sekretariat Daerah (SETDA) PNS lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara berjumlah 131 PNS, terdiri dari PNS Golongan IV (19 PNS), Golongan III (54 PNS), Golongan II (52 PNS) dan Golongan I (6 PNS).

11. PNS lingkup Dinas Pekerjaan Umum PNS lingkup Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barito Utara tercatat sebanyak 132 PNS, terdiri dari PNS Golongan IV (4 PNS), Golongan III (76 PNS), Golongan II (48 PNS) dan Golongan I (4 PNS).

C. Prioritas Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Utara
1. Reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
2. Pendidikan.
3. Kesehatan.
4. Infrastruktur berbasis lingkungan.
5. Ekonomi kerakyatan.

D. Penjabaran Prioritas Pembangunan Daerah
1. Prioritas reformasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, meliputi :
a. Mewujudnyatakan pelaksanaan tata kelola kepemerintahan yang baik. b. Mendorong terwujudnya reformasi birokrasi yang efektif dan efisien.
c. Meningkatkan profesionalisme dan disiplin aparatur ASN/PNS yang handal di bidang tugasnya.
d. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan swasta/dunia usaha.
e. Menyiapkan sarana dan prasarana serta membangun perkantoran baru Pemerintah Daerah kabupaten Barito Utara .

2. Prioritas bidang pendidikan, meliputi :
a. Peningkatan kualitas wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang merata.
b. Peningkatan akses, kualitas dan relevansi pendidikan dasar dan menengah.
c. Peningkatan profesionalisme dan distribusi guru.
d. Peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan non formal.
e. Peningkatan minat dan budaya gemar membaca msyarakat. f. Peningkatan akses dan kualitas pendidikan anak usia dini.
g. Peningkatan kualitas pendidikan agama dan keagamaan.
h. Pemantapan pelaksanaan sistem pendidikan nasional.
i. Peningkatan sarana dan prasarana lembaga pendidikan TK, SD, SLTP, SMA/SMK.
j. Pendidikan gratis bagi siswa SD,SLTP dan SLTA serta beasiswa bagi anak yang tidak mampu dan berprestasi.
k. Pendidikan non formal dan pendidikan luar biasa.
3. Prioritas bidang kesehatan, meliputi :
a. Peningkatan kesehatan ibu, bayi dan balita. b. Peningkatan status gizi masyarakat.
c. Pengendalian penyakit menular serta penyakit tidak menular diikuti penyehatan lingkungan.
d. Pengembangan sumber daya manusia kesehatan
e. Peningkatan ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, keamanan, mutu dan penggunaan obat serta pengawasan obat dan makanan.
f. Pengembangan sistem Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
g. Pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana/krisis kesehatan.
h. Peningkatan pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier. Pengadaan dan peningkatan sarana dan prasarana Puskesmas, Pustu, Poskesdes, Polindes dan Posyandu serta jaringan kesehatan lainnya.
i. Pembangunan baru gedung dan peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh berklas nasional. j. Imunisasi.

4. Prioritas bidang infrastruktur berbasis lingkungan, meliputi:
a. Pembangunan Peningkatan dan penyempurnaan infrastuktur jalan dan jembatan di perkotaan, kecamatan dan desa/kelurahan terutama percepatan peningkatan jalan pada 6 (enam) ruas jalan strategis kabupaten yang menghubungkan Ibu kota Kabupaten ke Kecamatan/Desa/ Kelurahan, dan pembangunan jembatan penyeberangan dari kota Muara Teweh ke Jingah.
b. Pembangunan perumahan dan fasilitas umum, termasuk pembangunan dan pengembangan water front city di Kota Muara Teweh.
c. Penataan ruang wilayah kabupaten, kota Muara Teweh dan penataan ruang ibu kota kecamatan secara terpadu.
d. Pembangunan akses jaringan dan sarana prasarana transportasi termasuk pembangunan bandara, terminal dan pelabuhan di Kota Muara Teweh, ibu kota kecamatan dan desa/kelurahan.
e. Pembangunan instalasi sarana air bersih untuk kawasan kota Muara Teweh dan sekitarnya, ibu kota kecamatan dan desa/kelurahan.
f. Pembangunan prasarana pengendalian banjir.
g. Pengendalian dan pemanfaatan sumber daya air.
h. Pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi.
i. Pengembangan kawasan konservasi dan ekosistem esensial, termasuk peningkatan pemberdayaan pengelolaan lahan.
j. Penyelenggaraaan rehabilitasi hutan dan lahan serta reklamasi hutan di DAS prioritas.
k. Pelaksanaan konservasi, pengendalian kerusakan hutan dan lahan serta pemanfaatan ruang berdasarkan daya dukung lingkungan berdasarkan pendekatan ekosistem.
l . Pengendalian pencemaran air dan pemantauan pertambangan.

5. Fokus bidang kerakyatan, meliputi :

a. Peningkatan akses usaha mikro, kecil dan menengah kepada sumber daya produktif.
b. Peningkatan bidang perkebunan, pertanian, perikanan dan peternakan.


GEOGRAFI

Keadaan geografis dan iklim

Kabupaten Barito Utara adalah salah satu kabupaten di Propinsi Kalimantan Tengah yang berada di pedalaman Pulau Kalimantan dan terletak di daerah khatulistiwa yaitu pada posisi 114º27’3,32” – 115º50’47” Bujur Timur dan 0º49’00” Lintang Utara – 1º27’00” Lintang Selatan, dengan batas-batas wilayah antara lain : sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Murung Raya dan Propinsi Kalimantan Timur, sebelah selatan berbatasan dengan Barito Selatan dan Propinsi Kalimantan Selatan, sebelah timur berbatasan dengan Propinsi Kalimantan Timur dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kapuas. Luas wilayah Kabupaten Barito Utara lebih kurang 8.300 Km2 dan terdiri dari 9 kecamatan , 103 desa dan 10 kelurahan.

Pada umumnya Kabupaten Barito Utara dari sebelah Selatan ke Timur merupakan dataran agak rendah sedangkan ke arah Utara dengan bentuk daerah berbukit-bukit lipatan, patahan yang dijajari oleh pegunungan Muller/Schwaner. Bagian wilayah dengan kelerengan 0-2% terletak dibagian selatan tepi Sungai Barito yaitu Kecamatan Montallat dan Teweh Tengah. seluas 165 Km2 (2%). Bagian wilayah dengan kemiringan 2-15% tersebar di semua kecamatan seluas 1.785 Km2 (21,5%).

Bagian wilayah dengan kemiringan 15-40% tersebar di semua kecamatan seluas 4.275 Km2 (51,5%) dan bagian wilayah dengan kemiringan di atas 40% seluas 2.075 Km2 (25%).

Sungai yang berada di Kabupaten Barito Utara terdapat Sungai Barito yang sejalur dengan Kabupaten Barito Selatan dengan panjang sungai lebih kurang 900 Km dan lebar rata-rata 650 m dengan kedalaman rata-rata 8 m yang bermuara di Laut Jawa. Di Kabupaten Barito Utara terdapat juga danau yang berada di sekitar Desa Butong.

Menurut keadaan wilayahnya Kabupaten Barito Utara tanahnya terdiri dari berbukit-bukit dengan ketinggian dari permukaan laut antara 25-100 m. Sedangkan dataran rendah terdapat pada bagian Selatan membentang sejauh lebih kurang 150 Km ke Utara dan merupakan tanah dengan derajat keasaman kurang dari 7.

Pada kiri kanan dataran rendah tersebut terdiri dari dataran tinggi, perbukitan, pegunungan lipatan dan patahan, terdapat adanya tanah berwarna merah, kuning serta batuan induk hasil endapan, batuan beku dan batu-batuan lainnya.

Berdasarkan keadaan tanah yang ada, maka jenis tanah yang terdapat di Kabupaten Barito Utara yaitu :

- Aluvial terdapat di aliran sungai

- Regosol, terdapat menyebar di bagian selatan wilayah Kabupaten Barito Utara

- Podsolik, merah kuning dengan induk batu-batuan dan batuan beku, terdapat pada wilayah yang berbukit

- Kambisol

- Okisol (Laterik) terdapat di wilayah bagian atas dan paling luas, keadaan medan bergelombang dan berbukit.

Iklim di daerah Kabupaten Barito Utara termasuk iklim tropis yang lembab dan panas. Sesuai pengamatan Statiun Meteorologi Beringin Muara Teweh, keadaan temperatur udara rata-rata maximum lebih kurang 31,72ºC dan minimum kurang lebih 22,71ºC dengan kelembaban nisbi rata – rata 86 %.

sumber : http://www.skyscrapercity.com/showthread.php?t=1782946

Tidak ada komentar:

Posting Komentar